DALAM RANGKA HBP KE-60, RUTAN NEGARA GELAR APEL SIAGA 3+1 BERANTAS HALINAR DAN RAZIA BLOK HUNIAN BERSAMA APH

DALAM RANGKA HBP KE 60 RUTAN NEGARA GELAR APEL SIAGA 31 BERANTAS HALINAR DAN RAZIA BLOK HUNAIN BERSAMA APH

NEGARA - #infopas_runa Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke 60 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara gelar Apel Siaga 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju Berantas Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) serta Razia Blok Hunian pada Jum’at (05/04). Kegiatan ini turut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat guna membantu menjaga keamanan sekaligus mempererat sinergitas antar APH.

Bertempat di Halaman Depan Rutan Negara, Lilik Subagiyono selaku Kepala Rutan memimpin langsung kegiatan apel siaga dengan diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan pelaksana serta dihadiri juga dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Jembrana.

Dalam Apel pengarahan Karutan menyebutkan kegiatan ini rutin dilakukan sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan kamtib dan meningkatkan kewaspadaan petugas. “Ini merupakan salah satu komitmen kita untuk selalu berpegang teguh kepada 3+1, 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics,” jelasnya.

Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Tidak hanya itu, Lilik juga menekankan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan tentang pentingnya untuk selalu waspada dan ingat 3+1.

“Kami ucapkan terima kasih kepada APH yang telah hadir membantu dalam melancarkan kegiatan hari ini. Saya harap dengan adanya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan sinergitas yang telah kita jalin. Sinergitas ini harus selalu kita tingkatkan sebagai upaya upaya mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Negara,” tutur Lilik.

Usai Apel, kegiatan dilanjutkan dengan Penggeledahan baik itu penggeledahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun kamar hunian dan lingkungan Rutan yang dilaksanakan bersama APH. Dalam pelaksanaannya penggeledahan ini tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti handphone dan Narkoba.

“Dalam giat penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang di dalam kamar hunian seperti, paku, sendok, korek api gas, kartu, parfum kaca, dan beberapa benda yang berbahan dasar logam dan kaca,” ungkapnya. Barang-barang terlarang tersebut nantinya akan di musnahkan oleh petugas serta memberikan sanksi kepada warga binaan yang diketahui membawa barang terlarang tersebut.

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini60
Kemarin374
Minggu ini60
Bulan ini7090
Total 118191

20-05-2024