Tentang PPID

Tentang PPID

Alamat

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BALI  Jalan Wijaya Kusuma No. 23…
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BALI 
Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212
Telepon/Fax :  (0365) 41026
Posted 1 year agoby webadmin

Jadwal Tim Kerja

Senin - Jum'at (08.00 WITA s/d 16.00 WITA)

Senin - Jum'at (08.00 WITA s/d 16.00 WITA)

Posted 1 year agoby webadmin

Dasar Hukum

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah…
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi.pdf
Surat Keputusan Tentang Pembentukan PPID Tahun 2019 Surat Keputusan Tentang Pembentukan PPID Tahun 2019.pdf
SK Tim PPID Tahun 2023 SK TIM PPID TAHUN 2023.pdf
Posted 1 year agoby webadmin

Tugas, Tanggung Jawab, dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam : Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang…

1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengajuan konsekuensi
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi PPID: Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Posted 1 year agoby webadmin

Visi, Misi, dan Struktur

Visi Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum Misi Melindungi Hak Asasi Manusia Motto Kami siap melayani dengan Ikhlas Struktur Pejabat Pengelola Informasi…
Visi

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

Misi

Melindungi Hak Asasi Manusia

Motto

Kami siap melayani dengan Ikhlas

Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI

struktur ppid

 

Posted 1 year agoby webadmin

Sejarah Singkat PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010…

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Posted 1 year agoby webadmin

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini351
Kemarin387
Minggu ini1138
Bulan ini2847
Total 113948

08-05-2024