Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BALI

TUGAS POKOK

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara menyelenggarakan fungsi:
  1.  Melakukan Pelayanan dan Perawatan terhadap Para Tersangka/Terdakwa
  2. Melakukan Pemeliharaan dan Ketertiban Rutan
  3. Melakukan Pengelolaan Rutan
  4. Melakukan  Urusan Tata Usaha Rutan

STRUKTUR ORGANISASI

LAPAS IIA
 
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara terdiri dari:
  1. Sub Bagian Tata Usaha;
    Tugas
    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga
    Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari:
    • Urusan Kepegawaian dan Keuangan
      Tugas
      Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan
    • Urusan Umum
      Tugas
      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga
  2. Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik;
    Tugas
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
    Fungsi
    • Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik
    • Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik Terdiri dari:
    • Sub Seksi Registrasi
      Tugas
      Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik
    • Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan
      Tugas
      Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik
  3. Seksi Kegiatan Kerja
    Tugas
    Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
    Fungsi
    • Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja
    • Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja
    Seksi Kegiatan Kerja Terdiri dari:
    • Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja
      Tugas
      Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja;
    • Sub Seksi Sarana Kerja;
      Tugas
      Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
  4. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib
    Tugas
    Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
    Fungsi
    • Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan
    • Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
    Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari:
    • Sub Seksi Keamanan
      Tugas
      Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan
    • Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
      Tugas
      Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
  5. Kesatuan Pengamanan RUTAN
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban RUTAN
    Fungsi
    • Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik
    • Melakukan pemeliharaan dan tata tertib
    • Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik
    • Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan
    • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan
    Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan RUTAN yaitu:
    • Kesatuan Pengamanan RUTAN dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan RUTAN
    • Kepala Kesatuan Pengamanan RUTAN berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala RUTAN

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini89
Kemarin393
Minggu ini1269
Bulan ini2978
Total 114079

09-05-2024