.:: WBK / WBBM ::.
Merupakan pokja pertama dalam 6 area perubahan pembaungan Zona Integritas yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten, pola pikir (mind set), mekanisme kerja dan budaya kerja ke arah yang lebih baik untuk mencapai tujuan organisasi dalam membangun zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: |
|
Adapun indikator yang harus dipenuhi dalam Pokja Manajemen Perubahan yaitu: |
A. Penyusunan Tim Kerja |
Telah dilakukan pembentukam Tim Kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada Rutan Kelas IIB Negara. |
B. Rencana Pembangunan Zona Integritas |
Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas telah menyusun dokumen rencana Kerja dan target prioritas. |
C. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM |
Untuk mengetahui progres pembangunan zona integritas serta kesesuaian rencana kerja dengan aksi nyata pokja dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. |
D. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja |
Dalam melakukan perubahan pola pikir dan Budaya Kerja, telah dilakukan berbagai kegiatan diantaranya: |
|
Pokja Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. |
Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah: |
|
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu: |
A. Standar Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama |
Telah dibentuk SOP turunan eselon I, dan SOP Inovasi. |
B. E-Office |
Telah memanfaatkan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta dalam memberikan layanan. |
C. Keterbukaan Informasi Publik |
Optimalisasi penggunaan media sosial dan website dalam penyebaran informasi tentang organisasi. |
Penataan sistem manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Rutan Kelas IIB Negara. |
Target yang ingin dicapai melalui program ini yaitu: |
|
Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM, yaitu: |
A. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi |
Sudah membuat rencana kebutuhan pegawai di satker dan telah membuat analisis Beban Kerja ( ABK) sesuai dengan peta jabatan. |
B. Pola Mutasi Internal |
Dalam pola mutasi internal kita telah dilaksanakan rencana mutasi atau rotasi, untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan bertujuan untuk penyegaran dalam pelaksanaan tugas. |
C. Pengembangan Pegawai Berbasis kompetensi |
Telah mengusulkan kepada kantor wilayah untuk pelaksanaan Diklat dengan menyusun Analisis kebutuhan Diklat. |
D. Penetapan Kinerja Individu |
Dalam hal ini pegawai Rutan Kelas IIB Negara telah menyusun SKP berdasarkan perjanjian Kinerja sesuai dengan peraturan terbaru dan melakukan pengukuran kinerja individu setiap bulannya dengan cara menilai pada aplikasi Simpeg. |
E. Penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai |
Telah melaksanakan sosialisasi kode etik dan pemeriksaan atribut pegawai yang dilakukan oleh Satops Patnal secara berkala. |
F. Sistem Informasi Kepegawaian |
Telah dilaksanakan pemutakhiran data pegawai secara berkala melalui aplikasi Simpeg. Seperti SK KP, SK KGB ,penilaian SKP, dll. |
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. |
Adapun indikator yang harus dipenuhi yaitu: |
A. Keterlibatan Pimpanan |
Dalam hal ini 2 hal yang telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik yaitu:
|
B. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja |
Dalam hal ini, diantaranya yang telah diimplementasikan yakni: |
|
Pokja Penguatan Pengawasan memiliki tujuan meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing Unit Kerja instansi pemerintah. |
Target yang menjadi tujuan pokja pengawasan yaitu: |
|
Indikator yang harus terpenuhi dalam pokja penguatan pengawasan yaitu: |
A. Pengendalian Gratifikasi |
|
B. Penerapan SPIP |
|
C. Pengaduan Masyarakat |
|
D. Wisthle Blowing System |
|
E. Penanganan benturan kepentingan |
|
F. Pelaporan LHKASN dan LHKPN |
Petugas Rutan Kelas IIB Negara telah melaporkan LHKASN dan LHKPN. |
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah: |
|
A. Standar pelayanan |
Standar pelayanan dibentuk oleh tim standar pelayanan dimana tahun ini kita menambahkan 3 komponen baru yaitu Pemberian Air Bersih; Pemberian Makan WBP dan Bimbingan Pemasyarakatan. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap bulan. Standar pelayanan telah dipampang pada setiap bidang layanan. Maklumat layanan diberikan inovasi dengan menggunakan bahasa bali. |
B. Budaya Pelayanan Prima |
Dalam budaya pelayanan prima telah dilaksanakan berbagai upaya demi meningkatkan kualitas pelayan prima diantaranya melaksanakan inhouse training atau sosialisasi terkait pelayanan kami mengundang pihak ketiga RS Balimed Negara. Pemberian reward and punishment dalam memotivasi pegawai. Reward diberikan kepada petugas layanan dengan menggunakan survei kepada wbp dengan menggunakan questionpro dan penilaian oleh pejabat struktural. Punishment diberikan kepada petugas yang tidak mengenakan atribut secara lengkap. Pemberian kompensasi diberikan kepada pengguna layanan bila pelayanaan tidak dilaksanakan sesuai standar dengan memberikan hasil pembinaan rutan. Inovasi dilaksanakan untuk meningkatkan dan mempermudah akses layanan. |
C. Penilaian Kepuasan terhadap Standar Pelayanan |
Survei dilaksanakan pada masyarakat (pengunjung, instansi terkait, WBP yang telah menjalani asimilasi). Dimana hasil survei sampai saat ini mendapat nilai sangat baik (A). |