FAQ

Pemindahan Atas Permintaan Sendiri/Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah dan Antar Wilayah)

Persyaratan

Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK)    Syarat Tambahan FC Daftar Perubahan Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain Surat Keterangan Dokter Salinan Kartu Pembinaan Daftar Register “F” Litmas Asal dan Tujuan Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon
  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
  2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
  3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  4. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK)

   Syarat Tambahan

  1. FC Daftar Perubahan
  2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  3. Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain
  4. Surat Keterangan Dokter
  5. Salinan Kartu Pembinaan
  6. Daftar Register “F”
  7. Litmas Asal dan Tujuan
  8. Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil
  9. Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon
Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

Prosedur

Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan) Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu provinsi), untuk pemindahan keluar Provinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan
  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan
  2. Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon
  3. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan)
  4. Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil
  5. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu provinsi), untuk pemindahan keluar Provinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan
  6. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat
  7. Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan
Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

Jangka Waktu Penyelesaian

Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah) Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak
  1. Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak
  2. Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah)
  3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Pelayanan

Pelayanan surat keputusan pemindahan atas permintaan sendiri tanpa dipungut biaya Pelayanan diberikan secara responsive dan tepat waktu
  1. Pelayanan surat keputusan pemindahan atas permintaan sendiri tanpa dipungut biaya
  2. Pelayanan diberikan secara responsive dan tepat waktu
Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Keamanan

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Petugas Pemasyarakatan dan Petugas Polri Waktu pemindahan dirahasiakan
  1. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Petugas Pemasyarakatan dan Petugas Polri
  2. Waktu pemindahan dirahasiakan
Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini148
Kemarin374
Minggu ini148
Bulan ini7178
Total 118279

20-05-2024