FAQ

Layanan Pemberian Remisi Bagi Narapidana

Jenis-Jenis Remisi

Remisi Umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Besaran remisi umum yang diberikan adalah sebagai berikut Untuk tahun pertama Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan Tahun kedua dapat 3 bulan Tahun ketiga dapat 4 bulan Tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan Tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan. Remisi Khusus (Keagamaan) diberikan setiap hari raya keagamaan sesuai agama dari masing-masing WBP. Agama ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain: Islam pada hari raya Idul…

Remisi Umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

Besaran remisi umum yang diberikan adalah sebagai berikut

  1. Untuk tahun pertama
    • Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan
    • Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan
  1. Tahun kedua dapat 3 bulan
  2. Tahun ketiga dapat 4 bulan
  3. Tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan
  4. Tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

Remisi Khusus (Keagamaan) diberikan setiap hari raya keagamaan sesuai agama dari masing-masing WBP.

  • Agama ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian.
  • Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain:
    1. Islam pada hari raya Idul Fitri
    2. Kristen Protestan dan Katolik pada hari raya Natal
    3. Hindu pada hari raya Nyepi
    4. Buddha pada hari raya Waisak
  • Besaran remisi khusus adalah sebagai berikut:
    1. Untuk tahun pertama
      • Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari
      • Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 1 bulan
    1. Tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan
    2. Tahun keempat dan kelima dapat 1 bulan 15 hari.

Remisi Tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum, sehingga dalam 1 (satu) SK Kolektif berisi besaran remisi umum dan remisi tambahan.

  • Remisi Berbuat Jasa kepada Negara

       Besaran remisi sebesar ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.

  • Remisi Pembuatan yang Bermanfaat bagi Negara dan Kemanusiaan
    1. Contoh: bagi narapidana yang menjadi donor organ tubuh dan donor darah.
    2. Berdasarkan Pasal 2 keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 04.HN.02.01 Tahun 1988 tanggal 14 Mei 1988 tentang Pemberian Remisi Bagi Narapidana Yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor darah, “bahwa setiap Narapidana yang menjalani pidana sementara baik pidana penjara, pidana kurungan maupun pidana pengganti denda dapat diusulkan untuk mendapatkan tambahan remisi apabila menjadi donor organ tubuh dan darah”.
    3. Pengusulan tambahan remisi tersebut harus disertai tanda bukti/surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang melaksanakan donor organ tubuh, atau Palang Merah Indonesia yang melaksanakan pengambilan darah. Apabila pengusulan tambahan resmi tidak disertai tanda bukti/surat keterangan, maka pengusulan tersebut akan ditolak.
    4. Besaran remisi sebesar ½  (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan. 
  • Remisi melakukan Perbuatan yang membantu Kegiatan Pembinaan (Remisi Pemuka) di Lembaga Pemasyarakatan
    1. Remisi pemuka yang sifatnya perlu diusulkan
    2. Saat ini data pemuka tersedia di SDP Fitur Pembinaan namun karena penggunaan fitur Pembinaan belum di seluruh UPT, maka tidak dapat digenerate secara otomatis oleh SDP
    3. Berlaku bagi Narapidana dan Anak Pidana
    4. Besaran remisi sebesar ⅓ (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.

Remisi atas Kejadian Luar Biasa, misalnya: remisi yang diberikan saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke Lapas.

  • Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya yang diatur oleh KepPresatau KepMen. Contoh: pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain ½ (setengah) dari masa pidana.
  • Diusulkan setelah kejadian (contoh: bencana alam).

Remisi Dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap 10 Tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

  • Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan.
  • Yang dimaksud dengan masa pidana adalah total hukuman pidana berdasarkan vonis putusan.
  • Cara perhitungan besaran remisi dasawarsa adalah
    1. Tahun dikonversi ke 12 bulan kemudian dibagi 12
    2. Bulan dikonversi ke hari (30 hari) kemudian dibagi 12
    3. Hari dibagi 12 dan dibulatkan ke atas.
    4. Contoh masa pidana 2 tahun 3 bulan 15 hari
      • (2 tahun * 12 bulan)/12 = 2 bulan
      • (3 bulan * 30 hari)/12 = 90/12 = 7.5 hari  
      • 15 hari/12 = 1.25 hari
      • Total = 68.75 hari ~ dibulatkan ke atas = 69 hari = 2 bulan 9 hari

Remisi untuk Kepentingan Kemanusiaan diberikan kecuali narapidana yang terkena Pasal 34A ayat 1 (PP 99).

  1.  Remisi anak diberikan pada hari anak
    • Hanya untuk anak di bawah usia 18 tahun saat tanggal peruntukan remisi
    • Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari anak (23 juli)
    • Disertakan Akte kelahiran atau Ijasah (harus terpenuhi)
    • Pada saat tanggal 23 juli belum 18 tahun
  1. Remisi lansia diberikan pada hari lansia
    • Hanya untuk lansia di atas usia 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi
    • Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari lansia (29 mei)
    • Pada saat tanggal 29 mei sudah lebih dari 70 tahun
    • Disertakan surat tanda lahir/ akte/ surat  catatan sipil yang menerangkan usia  (harus terpenuhi)
  1. Remisi sakit berkepanjangan diberikan pada hari kesehatan
    1. Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari kesehatan dunia (7 april)
    2. Syarat: Surat keterangan dokter lapas/ dokter ahli yang menyatakan
      • Penyakit sulit di sembuhkan,
      • Mengancam jiwa,
      • Memerlukan perawatan ahli.
    3. Ketiga syarat di atas wajib di penuhi.
Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi

Syarat Pemberian Remisi: Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan Berkelakuan baik dibuktikan dengan: Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. Tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti Tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk tindak pidana Korupsi Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas, yaitu: Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara…

Syarat Pemberian Remisi:

  1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan
  2. Berkelakuan baik dibuktikan dengan:
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi
    • Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
  1. Tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti
  2. Tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas
  3. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk tindak pidana Korupsi

Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas, yaitu:

  1. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
  2. Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  3. Menyatakan ikrar:
    • Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
    • Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

Tata Cara Pemberian Remisi dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan

  1. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
  2. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah
  3. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  4. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA
  5. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi
  6. Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Pelayanan

Layanan remisi tidak dipungut biaya.

Layanan remisi tidak dipungut biaya.

Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Keamanan

Surat Keputusan tentang Remisi memberikan legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak Remisi Surat Keputusan remisi dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan remisi Surat Keputusan Remisi akan diumumkan/disapaikan secara langsung kepada narapidana dan anak pidana
  1. Surat Keputusan tentang Remisi memberikan legalitas bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk mendapatkan hak Remisi
  2. Surat Keputusan remisi dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan remisi
  3. Surat Keputusan Remisi akan diumumkan/disapaikan secara langsung kepada narapidana dan anak pidana
Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini115
Kemarin374
Minggu ini115
Bulan ini7145
Total 118246

20-05-2024