FAQ

Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

Persyaratan

Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana Dibuktikan dengan melengkapi dokumen: Salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; Laporan penelitian…
  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
  5. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen:
    1. Salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
    4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
    5. Salinan register F dari Kepala Rutan;
    6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan;
    7. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
      • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat;
  1. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen:
    1. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
      • Kedutaan besar/konsulat negara; dan
      • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
    2. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
    3. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Prosedur

Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Rutan TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Ditjen Direktur Jenderal Pemasyarakatan TPP Pusat melaksanakan sidang TPP Untuk kasus tertentu, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen dan rekomendasi instansi terkait Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB Untuk kasus tertentu Menteri menetapkan pemberian PB Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK PB Rutan melaksanakan SK pemberian PB
  1. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Ditjen Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Untuk kasus tertentu, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen dan rekomendasi instansi terkait
  7. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB
  8. Untuk kasus tertentu Menteri menetapkan pemberian PB
  9. Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK PB
  10. Rutan melaksanakan SK pemberian PB
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jangka Waktu Penyelesaian

Untuk di Rutan, paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
  1. Untuk di Rutan, paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak
  2. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak
  3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Pelayanan

Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya Pelayanan diberikan secara responsif
  1. Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya
  2. Pelayanan diberikan secara responsif
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Keamanan

Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan PB
  1. Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat
  2. Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan
  3. Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan PB
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini105
Kemarin374
Minggu ini105
Bulan ini7135
Total 118236

20-05-2024