FAQ

Layanan Kesehatan

Adapun informasi terkait layanan kesehatan yang diberian kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dapat dilihat disini.

Persyaratan

Tidak ada Persyaratan

Tidak ada Persyaratan

Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

Prosedur

WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku) WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik
  • WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
  • WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan
  • Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut
  • Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)
  • WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik
Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan

Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan

Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan kesehatan adalah : Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah: Menghormati harkat martabat WBP Mengayomi WBP Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian Bijaksana dalam bersikap.

Jaminan pelayanan kesehatan adalah :

Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah:

    1. Menghormati harkat martabat WBP
    2. Mengayomi WBP
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian
    4. Bijaksana dalam bersikap.
Posted 9 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Keamanan

Surat Ijin Poliklinik Surat Ijin Petugas Kesehatan Obat-obatan sesuai dengan standar medis; Tidak ada malpraktek; Kerahasiaan rekam medis WBP.
  1. Surat Ijin Poliklinik
  2. Surat Ijin Petugas Kesehatan
  3. Obat-obatan sesuai dengan standar medis;
  4. Tidak ada malpraktek;
  5. Kerahasiaan rekam medis WBP.
Posted 2 years agoby akuusayangkamu1337

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini115
Kemarin374
Minggu ini115
Bulan ini7145
Total 118246

20-05-2024