Layanan Informasi Kepada Publik
Persyaratan
Adanya permintaan informasi dari publik Identitas publik pemohon informasi
- Adanya permintaan informasi dari publik
- Identitas publik pemohon informasi
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara
Prosedur
Publik menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan atau UPT Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi Dalam hal permintaan disampaikan secara lisan, petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau…
- Publik menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan atau UPT Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi
- Dalam hal permintaan disampaikan secara lisan, petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut
- Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik
- Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu
- Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau di meja informasi
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara
Jangka Waktu Penyelesaian
Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik.
Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik.
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan informasi kepada media massa adalah: Informasi yang diberikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan Publik mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi Layanan diberikan tepat waktu
Jaminan pelayanan informasi kepada media massa adalah:
- Informasi yang diberikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan
- Publik mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi
- Layanan diberikan tepat waktu
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara
Jaminan Keamanan
Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis.
Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis.
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara