FAQ

Layanan Informasi Kepada Publik

Persyaratan

Adanya permintaan informasi dari publik Identitas publik pemohon informasi
  1. Adanya permintaan informasi dari publik
  2. Identitas publik pemohon informasi
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Prosedur

Publik menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan atau UPT Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi Dalam   hal   permintaan   disampaikan   secara   lisan, petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau…
  1. Publik menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan atau UPT Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi
  2. Dalam   hal   permintaan   disampaikan   secara   lisan, petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut
  3. Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik
  4. Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu
  5. Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau di meja informasi
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jangka Waktu Penyelesaian

Informasi  publik  dapat  diterima  paling lambat  10  hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7   hari   kerja   dengan   pemberitahuan   tertulis kepada pemohon informasi publik.

Informasi  publik  dapat  diterima  paling lambat  10  hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7   hari   kerja   dengan   pemberitahuan   tertulis kepada pemohon informasi publik.

Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan informasi kepada media massa adalah: Informasi yang diberikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan Publik mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi Layanan diberikan tepat waktu

Jaminan pelayanan informasi kepada media massa adalah:

  1. Informasi yang diberikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan
  2. Publik mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi
  3. Layanan diberikan tepat waktu
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Keamanan

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis.

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis.

Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini148
Kemarin374
Minggu ini148
Bulan ini7178
Total 118279

20-05-2024