FAQ

Layanan Informasi Kepada Media Massa

Persyaratan

Adanya  permintaan  informasi  dari  wartawan/jurnalis media massa Identitas wartawan/jurnalis yang meminta informasi
  1. Adanya  permintaan  informasi  dari  wartawan/jurnalis media massa
  2. Identitas wartawan/jurnalis yang meminta informasi
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Prosedur

Wartawan/jurnalis menyampaikan permintaan informasi Wartawan/jurnalis menemui pejabat pada Dit Infokom/ Kepala Divisi Pemasyarakatan/Kepala UPT Pemasyarakatan Wartawan/jurnalis diberikan kesempatan untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan oleh media massa Dalam hal tertentu Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan dapat mengeluarkan pernyataan kepada pers (press release) perihal informasi yang patut diketahui oleh publik
  1. Wartawan/jurnalis menyampaikan permintaan informasi Wartawan/jurnalis menemui pejabat pada Dit Infokom/ Kepala Divisi Pemasyarakatan/Kepala UPT Pemasyarakatan
  2. Wartawan/jurnalis diberikan kesempatan untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan oleh media massa
  3. Dalam hal tertentu Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan dapat mengeluarkan pernyataan kepada pers (press release) perihal informasi yang patut diketahui oleh publik
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Menyesuaikan

Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan informasi kepada media massa adalah: Media massa mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi Informasi yang diberikan kepada media massa dapat dipertanggungjawabkan

Jaminan pelayanan informasi kepada media massa adalah:

  1. Media massa mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi
  2. Informasi yang diberikan kepada media massa dapat dipertanggungjawabkan
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Keamanan

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis

Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini148
Kemarin374
Minggu ini148
Bulan ini7178
Total 118279

20-05-2024