FAQ

Layanan Fasilitasi Keterlambatan Penerimaan Perpanjangan Penahanan

Persyaratan

Adanya permohonan fasilitasi dari Tahanan tentang keterlambatan penerimaan perpanjangan penanganan Surat Pengantar dari UPT Fotocopy berkas Tahanan
  1. Adanya permohonan fasilitasi dari Tahanan tentang keterlambatan penerimaan perpanjangan penanganan
  2. Surat Pengantar dari UPT
  3. Fotocopy berkas Tahanan
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Prosedur

Tahanan membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan Staf Seksi Binadik membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan Kepala Seksi Binadik mengirimkan berkas yang sudah sesuai dengan persyaratan ke Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan (bisa melalui e- mail yantah_bankum@yahoo.com) Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan membuat surat pemberitahuan keterlambatan surat perpanjangan penahanan Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan mendisposisikan kepada staf seksi Pelayanan Tahanan untuk mengantarkan langsung surat pemberitahuan sekaligus berkas dan permohonan ke MA dan meminta MA untuk menindak lanjuti surat tersebut Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pema syarakatan meminta tanda terima penyerahan surat dari Mahkamah Agung…
  1. Tahanan membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan
  2. Staf Seksi Binadik membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan
  3. Kepala Seksi Binadik mengirimkan berkas yang sudah sesuai dengan persyaratan ke Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan (bisa melalui e- mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.)
  4. Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan membuat surat pemberitahuan keterlambatan surat perpanjangan penahanan
  5. Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan mendisposisikan kepada staf seksi Pelayanan Tahanan untuk mengantarkan langsung surat pemberitahuan sekaligus berkas dan permohonan ke MA dan meminta MA untuk menindak lanjuti surat tersebut
  6. Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pema syarakatan meminta tanda terima penyerahan surat dari Mahkamah Agung
  7. Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pemasyarakatan melaporkan dan menyerahkan tanda terima dari Mahkamah Agung kepada Kepala Seksi Pelayanan Tahanan
  8. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan ke Rumah Tahanan Negara terkait hasil fasilitasi tersebut
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu yang dibutuhkan sampai dengan Unit Pelaksana Teknis mendapat pemberitahuan bahwa permohonan penyampaian surat pemberitahuan permohonan penyampaian operpanjangan penahanan sudah difasilitasi adalah 3 hari kerja.

Jangka waktu yang dibutuhkan sampai dengan Unit Pelaksana Teknis mendapat pemberitahuan bahwa permohonan penyampaian surat pemberitahuan permohonan penyampaian operpanjangan penahanan sudah difasilitasi adalah 3 hari kerja.

Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Pelayanan

Terbitnya perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung.

Terbitnya perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung.

Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Keamanan

Tidak adanya penahanan yang tidak sah yang melanggar hak asasi manusi yang mengakibatkan pengeluaran demi hukum.

Tidak adanya penahanan yang tidak sah yang melanggar hak asasi manusi yang mengakibatkan pengeluaran demi hukum.

Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini92
Kemarin374
Minggu ini92
Bulan ini7122
Total 118223

20-05-2024