FAQ

Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Umum

Persyaratan

Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan; Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidan; Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. Melampirkan kelengkapan dokumen:  Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; Salinan register F dari Kepala LAPAS; Salinan daftar perubahan…
  1. Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidan;
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
  4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen:
    1.  Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    3. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
    4. Salinan register F dari Kepala LAPAS;
    5. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
    6. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    7. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
      • Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
      • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Prosedur

Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil
  1. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  5. Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jangka Waktu Penyelesaian

Untuk di Lapas, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan Untuk di Kanwil, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB
  1. Untuk di Lapas, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan
  2. Untuk di Kanwil, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Pelayanan

Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya Pelayanan diberikan secara responsif
  1. Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya
  2. Pelayanan diberikan secara responsif
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Keamanan

Surat Keputusan CB memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan CB
  1. Surat Keputusan CB memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat
  2. Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan
  3. Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana dan Anak Pidana melanggar ketentuan CB
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini105
Kemarin374
Minggu ini105
Bulan ini7135
Total 118236

20-05-2024