FAQ

Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Tertentu

Persyaratan

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme…
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir
  4. Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
    • Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
    • Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
  6. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme
  7. Salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  8. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  9. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
  10. Salinan register F dari Kepala Lapas
  11. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  12. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
    • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat
  14. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen
    1. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
      • Kedutaan besar/konsulat negara; dan
      • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
    2. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
    3. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Prosedur

Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan TPP Pusat melaksanakan sidang TPP Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat Lapas menerima dan melakukan pengecekan SKCB Lapas melaksanakan SK pemberian CB
  1. Wali Pemasyarakan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Lapas
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SKCB
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jangka Waktu Penyelesaian

Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
  1. Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak
  2. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak
  3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Pelayanan

Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya Pelayanan diberikan secara responsive
  1. Pelayanan pemberian CB tanpa dipungut biaya
  2. Pelayanan diberikan secara responsive
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

Jaminan Keamanan

Surat Keputusan Cuti Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CB
  1. Surat Keputusan Cuti Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat
  2. Penerbitan Surat Keputusan CB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan
  3. Surat Keputusan CB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan CB
Posted 8 months agoby admin.rtnnegara

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini148
Kemarin374
Minggu ini148
Bulan ini7178
Total 118279

20-05-2024