Informasi Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

.:: YAN ADI ::.

Sistem Pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat, memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan mampu berperan aktif setelah kembali ke tengah masyarakat. Pada saat menjalani pidana di dalam Lapas/Rutan mereka mendapatkan hak-hak diantaranya:

  1. Layanan Pemberian Remisi bagi Narapidana
  2. Layanan Integrasi (SI LIO)
  3. Layanan Fasilitasi Bantuan Hukum
  4. Layanan Kesehatan

Jika anda memerlukan informasi lainnya terkait dengan pelayanan di Rutan Kelas IIB Negara, anda dapat mengggunakan layanan informasi online Rutan Negara di sini.

Pelayanan dibuka selama hari dan jam kerja, Senin s/d Jumat pada pukul 08.00 s/d 16.00 WITA.

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB NEGARA
KANWIL KEMENKUMHAM BALI

Jalan Wijaya Kusuma No. 23 Negara, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

(0365) 41026

Email Kehumasan
humasrutannegara@gmail.com

Email Aduan
rt.negara@kemenkumham.go.id

Hari ini130
Kemarin374
Minggu ini130
Bulan ini7160
Total 118261

20-05-2024