.:: YAN ADI ::.
Sistem Pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat, memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan mampu berperan aktif setelah kembali ke tengah masyarakat. Pada saat menjalani pidana di dalam Lapas/Rutan mereka mendapatkan hak-hak diantaranya:
- Layanan Pemberian Remisi bagi Narapidana
- Layanan Integrasi (SI LIO)
- Layanan Fasilitasi Bantuan Hukum
- Layanan Kesehatan
Jika anda memerlukan informasi lainnya terkait dengan pelayanan di Rutan Kelas IIB Negara, anda dapat mengggunakan layanan informasi online Rutan Negara di sini.
Pelayanan dibuka selama hari dan jam kerja, Senin s/d Jumat pada pukul 08.00 s/d 16.00 WITA.